info@salaki-salaki.com

Salaki Tax Alert

TAX ALERT 03.2021 – PMK 18/PMK.03/2021 – Persyaratan WNI Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Sebagai tindak lanjut dari sahnya Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 pada November 2020, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan pelaksana dari UU ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK 18”) pada 17 Februari 2021. PMK 18 ini membahas lebih lanjut aturan pelaksana atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam cluster Pajak Penghasilan pada PMK 18 ini (Pasal 2 – 6), terdapat penambahan ketentuan berupa persyaratan bagi WNI untuk mengajukan permohonan resmi untuk ditetapkan sebagai SPLN, jika statusnya sudah berubah dari SPDN menjadi SPLN. Peraturan ini berlaku bagi WNI yang berada di luar indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNI yang sudah pernah menjadi SPDN Indonesia, namun statusnya telah / akan berubah menjadi SPLN, maka WNI tersebut harus menginformasikan hal ini kepada DJP dengan mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai SPLN.

Informasi lanjut terkait dengan persyaratan WNI yang menjadi SPLN, beserta Fomulir Permohonan WNI untuk Ditetapkan Sebagai SPLN (Excel Format), dapat dilihat pada PMK 18 dan Tax Alert No. 03 .2021 kami, sebagaimana terlampir.

Read more :
Tax Alert 03.2021 – WPOP SPDN Menjadi SPLN

Attachments :
PMK 18.2021
LAMPIRAN I – PMK 18/PMK.03/2021